KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya penipuan dan terjadinya kerugian masyarakat terkait kejahatan yang memanfaatkan WhatsApp menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Da;a, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Penipuan dan Konten Negatif pada Kamis (9/11) menghadirkan direksi Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren Telecom. Menurut Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR, masih maraknya penipuan di WhatsApp akibat pengaturan yang belum tegas mengenai layanan over the top (OTT). Saat ini regulasi yang mengatur OTT hanya ada di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta PP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Layanan OTT seperti WhatsApp menurut Christina perlu menerapkan aturan yang ketat mengenai know your customer (KYC). Hingga saat ini penerapan aturan mengenai KYC bagi pengguna WhatsApp belum diberlakukan. Maraknya kejahatan yang memanfaatkan WhatsApp, Christina meminta agar pihak Kementerian Kominfo, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bertindak.
Marak Kejahatan Memanfaatkan WhatsApp, DPR Minta Kominfo, OJK dan Polri Bertindak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya penipuan dan terjadinya kerugian masyarakat terkait kejahatan yang memanfaatkan WhatsApp menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Da;a, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Penipuan dan Konten Negatif pada Kamis (9/11) menghadirkan direksi Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren Telecom. Menurut Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR, masih maraknya penipuan di WhatsApp akibat pengaturan yang belum tegas mengenai layanan over the top (OTT). Saat ini regulasi yang mengatur OTT hanya ada di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta PP Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Layanan OTT seperti WhatsApp menurut Christina perlu menerapkan aturan yang ketat mengenai know your customer (KYC). Hingga saat ini penerapan aturan mengenai KYC bagi pengguna WhatsApp belum diberlakukan. Maraknya kejahatan yang memanfaatkan WhatsApp, Christina meminta agar pihak Kementerian Kominfo, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bertindak.