KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya barang bajakan yang beredar di Indonesia membuat Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas, misalnya dengan menggandeng pihak swasta, baik usaha offline dan usaha online. Salah satu yang dilakukan yakni pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan. Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.
Marak Pelanggaran HKI, Ini yang Dilakukan Pemerintah untuk Berantas Barang Bajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya barang bajakan yang beredar di Indonesia membuat Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas, misalnya dengan menggandeng pihak swasta, baik usaha offline dan usaha online. Salah satu yang dilakukan yakni pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah mengajak marketplace untuk ikut berantas penjualan barang bajakan. Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.