KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata, setidaknya ada sekitar 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan, maupun lanjutan per Senin (22/4) kemarin. Pemungutan suara ulang dilakukan lantaran ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun ada indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemungutan suara lanjutan dilakukan jika pemungutan suara tidak selesai pada hari H karena berbagai hal, sedangkan pemungutan suara susulan dilakukan bagi TPS yang belum menyelenggarakan pemungutan suara sebelumnya karena beberapa faktor, seperti logistik yang terlambat dan bencana alam. Terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, tidak ada anggaran tambahan yang dialokasikan.
Marak pemilu ulang dan susulan, Kemkeu: Tidak ada tambahan anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata, setidaknya ada sekitar 2.767 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang, susulan, maupun lanjutan per Senin (22/4) kemarin. Pemungutan suara ulang dilakukan lantaran ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun ada indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemungutan suara lanjutan dilakukan jika pemungutan suara tidak selesai pada hari H karena berbagai hal, sedangkan pemungutan suara susulan dilakukan bagi TPS yang belum menyelenggarakan pemungutan suara sebelumnya karena beberapa faktor, seperti logistik yang terlambat dan bencana alam. Terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, tidak ada anggaran tambahan yang dialokasikan.