KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di beberapa perusahaan. Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan pun mulai mengantisipasi adanya lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seperti diketahui, program JKP yang baru terealisasi akhir Desember 2021 memang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK. Manfaat dari program tersebut berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0.22% dan rekomposisi iuran program JKK sebesar 0.14% dan JKM sebesar 0.10%. Mengingat adanya pekerja yang terdampak PHK serentak di beberapa perusahaan, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun bilang pihaknya sampai saat ini sudah memproyeksikan bakal ada kenaikan pengajuan. Tak main-main, prediksinya bisa mencapai 1.000 orang yang mengajukan.
Marak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di beberapa perusahaan. Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan pun mulai mengantisipasi adanya lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seperti diketahui, program JKP yang baru terealisasi akhir Desember 2021 memang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK. Manfaat dari program tersebut berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0.22% dan rekomposisi iuran program JKK sebesar 0.14% dan JKM sebesar 0.10%. Mengingat adanya pekerja yang terdampak PHK serentak di beberapa perusahaan, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun bilang pihaknya sampai saat ini sudah memproyeksikan bakal ada kenaikan pengajuan. Tak main-main, prediksinya bisa mencapai 1.000 orang yang mengajukan.