KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong anggotanya untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat industri fintech P2P lending. Hal ini seiring semakin maraknya operasional fintech ilegal dan diharapkan ke depannya hanya yang berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia. Sejak awal tahun ini, sudah ada tambahan 19 anggota AFPI mengantongi izin OJK. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan dengan semakin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, dirinya berharap industri fintech pendanaan di Indonesia semakin kredibel. Dengan demikian akan menutup celah beroperasinya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan industri dan masyarakat.
“Kami ucapkan selamat kepada 10 anggota AFPI yang baru saja mengantongi izin usaha dari OJK. Dengan demikian, sejak awal tahun ini saja, sudah ada 19 member AFPI yang peroleh izin. Ini kemajuan besar, dan kami harapkan, kedepannya akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK,” kata Kuseryansyah seperti dikutip dari siaran pers, Senin (3/5).
Baca Juga: Fintech Diperketat, Bakal Ada Fit and Proper Test untuk Pengurus dan Pemegang Saham Kuseryansyah menambahkan AFPI akan terus mendukung para anggota mempercepat perolehan izin usaha OJK. AFPI juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang yang mengatur fintech terkait fintech pendanaan yang berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia. “Kami ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin OJK yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, kita dorong agar segera memperoleh status berizin OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain, jika tetap beroperasi, dengan adanya UU yang mengatur fintech, pinjol ilegal masuk dalam pidana melanggar UU,” tambah Kuseryansyah. Kesepuluh anggota AFPI yang baru saja memperoleh izin usaha OJK per akhir April 2021 yakni Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ dan KlikKami. Adapun anggota AFPI yang lebih dulu memperoleh izin OJK per 6 Januari 2021 yakni PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, dan PinjamDuit. Peroleh izin per 23 Februari 2021 yakni DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, dan Pinjam Gampang. Dengan demikian, sejak awal tahun ini total ada 19 anggota AFPI yang sudah mengantongi izin OJK, sehingga total fintech pendanaan yang sudah memperoleh izin OJK sebanyak 56 penyelenggara fintech P2P lending. Sisanya, 90 dari 146 anggota AFPI berstatus terdaftar bisa segera mendapatkan status berizin OJK.
Baca Juga: OJK siapkan POJK baru untuk atur fintech P2P lending, simak bocorannya Juru bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan meski masih terjadi pandemi, industri fintech pendanaan terus bertumbuh. Berdasarkan data OJK, Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7% dibanding Maret tahun lalu (
year on year).
“Kondisi pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada industri fintech pendanaan, namun industri semakin membaik dan ini terlihat dari penyaluran pembiayaan yang terus meningkat. Hal ini tak lepas dari upaya bersama asosiasi, anggota, dan khususnya regulator untuk menjaga pertumbuhan industri yang positif,” kata Taufan. Taufan menambahkan AFPI terus berbenah agar industri semakin sehat lewat pembaruan aturan main. Antara lain agar para platform bisa menjaga kondisi kesehatan bisnisnya, dan lebih berperan kepada penyaluran pinjaman sektor produktif dan ekonomi luar Jawa. “Gunakanlah platform fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK, waspada tawaran menggiurkan dari pinjol illegal yang nantinya malah merugikan masyarakat. Cek status platform yang akan digunakan ke website OJK,” pungkas Taufan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi