Marak pinjol ilegal, AFPI sepakat memangkas bunga pinjaman fintech hingga 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati akan memangkas batas atas maksimal tingkat bunga pinjaman online sampai kurang lebih 50% dari patokan bunga pinjaman harian maksimal 0,8%.

Artinya, bunga pinjaman nasabah akan turun menjadi 0,4% per hari. Hal tersebut sebagai upaya agar pinjaman online bisa lebih terjangkau dengan skala ekonomis, juga sebagai upaya dalam menghadapi pinjol ilegal.

Langkah-langkah ini dilakukan agar industri fintech menjadi lebih sehat. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana fintech yang ilegal dan yang resmi apalagi dengan harga yang sangat kompetitif.


Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI menjelaskan, efek dari penurunan tersebut akan cukup signifikan berdampak kepada anggota AFPI yaitu para anggota akan lebih selektif memilih calon peminjam.

Selain itu, pihaknya mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya, kemudian pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman mungkin juga tidak sebesar yang sebelumnya, karena upaya untuk menyeimbangkan antara risiko dan return yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman.

"Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Oleh karena itu kami putuskan untuk sementara hal ini diterapkan untuk satu bulan ke depan yang nanti akan di review kembali. Keputusan tersebut sebetulnya merupakan keputusan yang berat bagi kami pelaku industri karena kami harus menyesuaikan produk kami, melakukan penyesuaian terhadap manajemen resiko kami," kata Sunu saat konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Baca Juga: Utang ke pinjol ilegal tak perlu dibayar, apakah ada dasar hukumnya?

Oleh karena itu pihaknya juga mengharapkan kepada para pemangku kepentingan, para regulator, agar profil resiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, AFPI sangat berharap agar RUU perlindungan data pribadi dapat disahkan segera.

"Kemarin malam saya ada 1 sesi dengan anggota dari Komisi 1 DPR RI beliau menyampaikan waktunya untuk pengesahan itu hanya sampai November, artinya kalau sampai lebih dari November mungkin akan molor lagi jadi kita sudah sangat berharap kepada bapak-bapak Komisi 1 DPR RI agar dapat mencari solusi sehingga RUU ini dapat di ketuk palu karena ini merupakan kunci," ungkap Sunu.

Menurutnya, apabila RUU ini bisa diakses maka dapat melakukan analisa risiko secara lebih akurat yang artinya kalau resikonya lebih akurat, profil resikonya lebih akurat, dari sisi bunganya juga akan lebih bisa dikurangi karena dari sisi resikonya akan berkurang.

Selain itu, pihaknya juga berharap bahwa, dalam satu bulan ke depan ini kepolisian, dan para tenaga hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat melakukan pemberantasan, memproses dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku fintech ilegal atau pinjaman online ilegal. Tidak hanya kepada pelaku tetapi kepada para sektor pendukung yang ikut bekerja sama.

"Kami juga berharap bahwa peraturan Kominfo nomor 5 tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan, yakni hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar yang dapat mendaftarkan diri di Kominfo yang boleh menyelenggarakan sistem elektronik. Jadi kami sangat berharap Permen Kominfo ini akan cukup ampuh memberantas pinjol ilegal," imbuh Sunu.

Selanjutnya: Jangan sampai panik, begini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .