Marak Robot Trading Abal-Abal, Pemerintah Segera Siapkan Aturan Soal Robot Trading



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan investasi bodong masih terus mewarnai dunia investasi Indonesia. Belakangan ini, robot trading dan binary option merupakan jenis instrumen yang dijadikan para pelaku tidak bertanggung jawab menggasak dana masyarakat.

Jika bicara binary option, pemerintah secara tegas menyebut bahwa kegiatan tersebut ilegal karena tidak memiliki payung hukum. Namun, untuk kasus robot trading, sedikit lebih rumit. Pasalnya, robot trading merupakan sesuatu yang sudah jamak digunakan oleh para trader untuk membantu trading dan mengambil keputusan.

Di satu sisi, dari segi hukum, Indonesia belum punya aturan yang jelas soal penggunaan robot trading. Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyediakan jasa penjualan robot trading yang sebenarnya berkedok money game atau skema ponzi.


Baca Juga: Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Sanjaya menyebutkan penggunaan robot trading tidak semudah yang diiklankan para penyedia layanan investasi bodong tersebut. Tetap diperlukan adanya pengguna yang mengatur berbagai parameter robot trading. 

Hal tersebut pada akhirnya mengharuskan pengguna untuk punya pengetahuan dan skill dalam pengoperasiannya. Selain itu, robot trading yang asli seharusnya bisa digunakan di berbagai broker, bukan hanya broker tertentu yang secara legalitas juga dipertanyakan.

“Robot trading palsu ini modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. Selain itu juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun,” kata Tirta dalam diskusi virtual, Jumat (25/2).

Baca Juga: Belum Dua Bulan, Sudah Ada 21 Platform Investasi Ilegal yang Ditutup

Untuk kasus seperti itu, Tirta menyebut bahwasanya hal tersebut sudah menyalahi aturan hukum yang ada. Pertama, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat (1) huruf K yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Aturan hukum lain yang dilanggar adalah UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 57 ayat (2) huruf D yang menyebutkan setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

Kendati begitu, Tirta mengaku saat ini pihaknya memberi ruang terhadap pengembangan robot trading yang asli untuk penggunaan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Ia membeberkan bahwa pemerintah tidak akan melarang penggunaan robot trading yang asli selama sesuai dengan standar yang ada.

“Tapi, kami perlu waktu untuk sesuaikan dari segi aturan ini. Ini semua agar pengawasan lebih mudah. Tunggu saja waktunya agar aturan ini bisa segera rampung,” imbuhnya.

Baca Juga: Setelah Evotrade, Bareskrim kini Tetapkan Tersangka Robot Trading dari Viral Blast

Dalam penjelasannya, Tirta menyebutkan terdapat beberapa opsi pendekatan pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, seperti punya transparansi algoritma, punya fitur cut-loss, tidak menetapkan high frequency trading, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, menyertakan file installer, dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).

Baca Juga: SWI: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp 117,5 Triliun Dalam 10 Tahun

Beberapa pendekatan lainnya adalah membuat aturan terhadap konten iklan robot trading, membuat aturan terhadap perusahaan yang memberikan layanan penggunaan robot trading, hingga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyalahgunaan robot trading.

Sementara itu, ahli hukum Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mendukung agar segera dibuat aturan mengenai robot trading. Menurutnya, ketika tidak ada aturan yang jelas, justru menyebabkan banyak penafsiran yang merugikan masyarakat. 

Apalagi, robot trading bukan subjek hukum, artinya robot trading hanya sebatas alat yang tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya, maka pertanggungjawaban akan melekat pada pengguna maupun penyelenggara.

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) dan instansi terkait perlu merumuskan aturan mengenai penggunaan robot trading, mulai dari iklan hingga batasan dan tanggung jawab para pihak dalam penggunaan robot trading,” pungkas Rio.

Baca Juga: PPATK Memantau Aliran Dana Terkait Investasi Bodong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati