KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 palsu marak diperjualbelikan di media sosial maupun platform e-commerce. Hal ini tentunya akan sangat berbahaya mengingat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dibuat untuk syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin tidak akan berjalan dengan lancar. Pasalnya, syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin bukan sekadar syarat belaka, hal ini bertujuan setidaknya bisa mengurangi laju penularan kepada orang-orang yang akan ditemui nantinya di perjalanan maupun di tempat tujuan. Sebab, vaksin Covid-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona. “Hal seperti ini tentunya merupakan bentuk penipuan, apalagi kalau ada sertifikat tanpa melalui proses vaksinasi, ini tentunya sudah masuk ke ranah pidana dan harus diberikan sanksi dan hukuman oleh penegak hukum,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7).
Marak sertifikat vaksin Covid-19 dijualbelikan di e-commerce, ini kata Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 palsu marak diperjualbelikan di media sosial maupun platform e-commerce. Hal ini tentunya akan sangat berbahaya mengingat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dibuat untuk syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin tidak akan berjalan dengan lancar. Pasalnya, syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin bukan sekadar syarat belaka, hal ini bertujuan setidaknya bisa mengurangi laju penularan kepada orang-orang yang akan ditemui nantinya di perjalanan maupun di tempat tujuan. Sebab, vaksin Covid-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona. “Hal seperti ini tentunya merupakan bentuk penipuan, apalagi kalau ada sertifikat tanpa melalui proses vaksinasi, ini tentunya sudah masuk ke ranah pidana dan harus diberikan sanksi dan hukuman oleh penegak hukum,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7).