Marak sertifikat vaksin Covid-19 dijualbelikan di e-commerce, ini kata Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 palsu marak diperjualbelikan di media sosial maupun platform e-commerce. Hal ini tentunya akan sangat berbahaya mengingat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dibuat untuk syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin tidak akan berjalan dengan lancar.

Pasalnya, syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin bukan sekadar syarat belaka, hal ini bertujuan setidaknya bisa mengurangi laju penularan kepada orang-orang yang akan ditemui nantinya di perjalanan maupun di tempat tujuan. Sebab, vaksin Covid-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona.

“Hal seperti ini tentunya merupakan bentuk penipuan, apalagi kalau ada sertifikat tanpa melalui proses vaksinasi, ini tentunya sudah masuk ke ranah pidana dan harus diberikan sanksi dan hukuman oleh penegak hukum,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi kepada Kontan.co.id, Selasa (20/7).


Baca Juga: Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha

Akan tetapi, Nadia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir atau bahkan ikut-ikutan mengambil kesempatan untuk membeli sertifikat vaksin palsu tersebut.

Pasalnya, Nadia menyebut QR code dalam sertifikat palsu ini ketika diperiksa petugas dalam perjalanan tentunya tidak bisa dibaca sehingga akan menyulitkan penggunanya sendiri.

“Dari pada menyulitkan mending sesuai aturan saja dan ini sudah masuk ranah penegak hukum. Sebaiknya masyarakat patuh saja sesuai aturan,” tegas Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto