Marak Tambang Ilegal, Perhapi Desak Pembentukan Badan Pengumpul Emas Rakyat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal dinilai jadi ancaman serius bagi tata kelola industri pertambangan nasional. 

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai permasalahan ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada konservasi lingkungan dan keselamatan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan terdapat sekitar 2.741 titik lokasi penambangan tanpa izin yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua. Sementara itu, jumlah tambang rakyat yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tercatat masih sangat minim, berada di sekitar 17 lokasi saja.


Baca Juga: BTN Siapkan Pembiayaan Rp 3 Triliun untuk Perkuat Ekosistem Pangan ID FOOD

"Aktifitas dari kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) ini memang sangat marak tertuatama di daerah yang memiliki potensi mineral seperti emas, timah, batubara, dan lain-lain," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10/2026).

Rizal menjelaskan, kegiatan tambang ilegal umumnya dilakukan secara sporadis berdasarkan intuisi penambang tanpa melalui prosedur eksplorasi yang benar.

Menurutnya, operasional tambang tanpa izin tersebut mengabaikan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) sehingga memicu tingginya risiko kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.

"Pencemaran lingkungan juga bisa terjadi karena penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam pengolahannya," tegas Rizal. Kerusakan kawasan hutan, deforestasi, hingga bencana tanah longsor menjadi dampak nyata yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah di daerah.

Selain dampak ekologis dan risiko keselamatan warga, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi memicu timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat. Kerugian finansial negara juga semakin membengkak lantaran tidak ada penerimaan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan dari operasional tambang tanpa izin tersebut.

"Ke depan, seyogianya pemerintah membentuk suatu badan/lembaga atau perusahaan khusus untuk menampung semua produksi emas rakyat tersebut agar dapat dikontrol, dikendalikan, memberikan manfaat bagi negara serta tidak menimbulkan ekspor ilegal seperti yang kita pantau selama ini," pungkasnya. 

Baca Juga: Smartphone Kelas Menengah Bawah Mendominasi, Pengguna Cari Browser Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News