KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap perumahan di sektor properti, pemerintah memberikan insentif tambahan, berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021. Kebijakan ini diambil guna menghidupkan kembali industri properti yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19. Menilik dari kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang mesti konsumen perhatikan sebelum berniat membeli sebuah hunian. Apabila tidak berhati-hati, masyarakat bisa merugi saat melakukan transaksi di sektor properti. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, aduan konsumen terkait properti merupakan aduan yang paling banyak diterima oleh YLKI hingga saat ini. “Iya pengaduan YLKI paling banyak soal properti,” kata Tulus kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).
Marak terima aduan dari konsumen, YLKI beberkan tips aman membeli properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap perumahan di sektor properti, pemerintah memberikan insentif tambahan, berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021. Kebijakan ini diambil guna menghidupkan kembali industri properti yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19. Menilik dari kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang mesti konsumen perhatikan sebelum berniat membeli sebuah hunian. Apabila tidak berhati-hati, masyarakat bisa merugi saat melakukan transaksi di sektor properti. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, aduan konsumen terkait properti merupakan aduan yang paling banyak diterima oleh YLKI hingga saat ini. “Iya pengaduan YLKI paling banyak soal properti,” kata Tulus kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).