KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pekan terakhir kita disuguhkan sejumlah pemberitaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan. Bagi pekerja yang terkena PHK masih ada solusi. Anda masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp 600.000 kepada pekerja sebagai bantalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Adapun syaratnya adalah masih aktif program BPJS ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro