Marak teroris, Airin siapkan aturan soal kontrakan



JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengaku pihaknya telah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya menjaga keamanan di wilayah Tangerang Selatan. Menurut Airin, kebijakan baru tersebut meliputi pelaporan bangunan rumah sewa (kontrakan), tidak hanya sampai ke tingkat RT, tetapi juga sampai ke tingkat lurah.

"Banyak sekali kontrakan baik rumah maupun kamar yang biasanya hanya lapor ke tingkat RT. Kemarin dibuat kebijakan dan memerintahkan kepada camat dan lurah agar melakukan pendataan tidak hanya sampai RT saja tetapi ditembuskan ke tingkat kelurahan sehingga kami bisa mengawasi," kata Airin di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/1).

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyergap rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris di Jalan AMD, Kelurahan Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (31/12) malam. Dalam penyergapan tersebut, Polri mengamankan sebanyak tujuh orang terduga teroris, dimana enam di antaranya ditangkap dalam keadaan tewas.


Terkait hal tersebut menurut Airin, pihaknya bersama-sama dengan Camat dan Lurah pun telah melihat tempat kejadian yang didampingi oleh Kasat Serse. Airin juga bilang, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan komukasi secara intensif dengan Kapolres.

"Hal yang terus kami lakukan adalah kami terus mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan menggalakkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) dan tamu 24 jam wajib lapor," tutur Airin.

Terkait kejadian ini, sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan terduga teroris tersebut merupakan jaringan teroris Abu Roban yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka juga diduga kuat terkait peristiwa penembakan polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan ledakan bom di Vihara Ekayana, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan