Tren perbegalan semakin terlihat aneh. Dulu, perbegalan identik dengan kekerasan. Kini, yang lagi populer justru perbegalan dengan kelembutan. Orang menyebut sebagai begal payudara. Di beberapa kota, belakangan ini, banyak kasus dan cerita soal begal payudara ini. Yang dimaksud istilah ini adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan. Ada yang dilakukan sambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal, tapi ada yang sengaja dari belakang korban langsung memeluk. Perilaku yang bisa terjerat pasal 298 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancamannya maksimal 9 tahun penjara ini sebenarnya bentuk keisengan atau kesengajaan? Karena ada unsur pemaksaan (tidak ada persetujuan dari korban), tentu tindakan ini masuk kategori kejahatan. Tapi, apakah motifnya iseng atau memang punya intensi untuk melakukan tindakan meremas atau grepe itu, hal itu mesti dibuktikan di pengadilan, jika si pelaku akhirnya terjerat oleh hukum. Namun, fenomena begal yang mesum ini menjadi gambaran perilaku sebagian masyarakat yang semakin tidak masuk akal. Entah apa lantaran efek teknologi yang bisa akses informasi apa pun, termasuk juga gambar atau video tindakan asusila, atau karena semakin banyak orang berperilaku menyimpang karena tekanan dan beban hidup. Ini perlu penelitian lebih lanjut.
Maraknya aksi begal cabul
Tren perbegalan semakin terlihat aneh. Dulu, perbegalan identik dengan kekerasan. Kini, yang lagi populer justru perbegalan dengan kelembutan. Orang menyebut sebagai begal payudara. Di beberapa kota, belakangan ini, banyak kasus dan cerita soal begal payudara ini. Yang dimaksud istilah ini adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan. Ada yang dilakukan sambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal, tapi ada yang sengaja dari belakang korban langsung memeluk. Perilaku yang bisa terjerat pasal 298 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancamannya maksimal 9 tahun penjara ini sebenarnya bentuk keisengan atau kesengajaan? Karena ada unsur pemaksaan (tidak ada persetujuan dari korban), tentu tindakan ini masuk kategori kejahatan. Tapi, apakah motifnya iseng atau memang punya intensi untuk melakukan tindakan meremas atau grepe itu, hal itu mesti dibuktikan di pengadilan, jika si pelaku akhirnya terjerat oleh hukum. Namun, fenomena begal yang mesum ini menjadi gambaran perilaku sebagian masyarakat yang semakin tidak masuk akal. Entah apa lantaran efek teknologi yang bisa akses informasi apa pun, termasuk juga gambar atau video tindakan asusila, atau karena semakin banyak orang berperilaku menyimpang karena tekanan dan beban hidup. Ini perlu penelitian lebih lanjut.