KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen ban dalam negeri tak berani mematok target penjualan terlalu tinggi di tahun ini. Maraknya ban impor, di tengah biaya produksi yang melonjak menjadi tantangan bagi produsen. Apalagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menjelaskan, masuknya ban-ban impor secara berlebihan sudah terasa di daerah-daerah utamanya di luar Jakarta.
Maraknya ban impor masih jadi hambatan penjualan produsen ban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen ban dalam negeri tak berani mematok target penjualan terlalu tinggi di tahun ini. Maraknya ban impor, di tengah biaya produksi yang melonjak menjadi tantangan bagi produsen. Apalagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menjelaskan, masuknya ban-ban impor secara berlebihan sudah terasa di daerah-daerah utamanya di luar Jakarta.