Maraknya investasi bodong, wewenang Satgas Investasi disorot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2018 berjalan, sudah ada 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi. Maraknya praktik investasi bodong membuat wewenang Satgas Waspada Investasi mendapat sorotan.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi mengatakan, pada dasarnya tidak menjadi masalah apabila wewenang Satgas Investasi ditingkatkan atau diperkuat. Dalam implementasinya, pihak Satgas tidak sekadar melaporkan adanya praktik investasi bodong, melainkan juga berhak untuk melakukan penyidikan.

Meski begitu, ia mengkhawatirkan jika hal tersebut terjadi, maka akan berisiko menimbulkan tumpang-tindih dengan lembaga terkait lainnya. Apalagi, produk investasi bodong yang kerap ditemui sangat beragam. “Nanti ketika Satgas melakukan penyidikan, kira-kira bagaimana tugas kepolisian,” katanya, Selasa (10/4).


Sularsi menambahkan, peningkatan fungsi dan wewenang pada lembaga-lembaga yang memiliki urusan dengan praktik investasi bodong merupakan upaya yang cukup realistis untuk dilakukan.

Ia memberi contoh, pihak kepolisian bisa saja membuat divisi khusus yang menangani kasus-kasus investasi bodong. Kementerian Agama juga bisa memperketat dan memperjelas izin kegiatan investasi yang berkaitan dengan institusi tersebut. “Sebenarnya kalau fungsi dan wewenang tiap lembaga itu kuat, tugas Satgas juga menjadi lebih mudah,” terangnya.

Lebih lanjut, hal yang penting dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi saat ini adalah menjaga erat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang tergabung di dalamnya. “Jangan sampai ketika ada kasus investasi bodong, malah ada saling lempar tanggung jawab antar lembaga,” ujar Sularsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia