KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2018 berjalan, sudah ada 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi. Maraknya praktik investasi bodong membuat wewenang Satgas Waspada Investasi mendapat sorotan. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi mengatakan, pada dasarnya tidak menjadi masalah apabila wewenang Satgas Investasi ditingkatkan atau diperkuat. Dalam implementasinya, pihak Satgas tidak sekadar melaporkan adanya praktik investasi bodong, melainkan juga berhak untuk melakukan penyidikan. Meski begitu, ia mengkhawatirkan jika hal tersebut terjadi, maka akan berisiko menimbulkan tumpang-tindih dengan lembaga terkait lainnya. Apalagi, produk investasi bodong yang kerap ditemui sangat beragam. “Nanti ketika Satgas melakukan penyidikan, kira-kira bagaimana tugas kepolisian,” katanya, Selasa (10/4).
Maraknya investasi bodong, wewenang Satgas Investasi disorot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2018 berjalan, sudah ada 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi. Maraknya praktik investasi bodong membuat wewenang Satgas Waspada Investasi mendapat sorotan. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi mengatakan, pada dasarnya tidak menjadi masalah apabila wewenang Satgas Investasi ditingkatkan atau diperkuat. Dalam implementasinya, pihak Satgas tidak sekadar melaporkan adanya praktik investasi bodong, melainkan juga berhak untuk melakukan penyidikan. Meski begitu, ia mengkhawatirkan jika hal tersebut terjadi, maka akan berisiko menimbulkan tumpang-tindih dengan lembaga terkait lainnya. Apalagi, produk investasi bodong yang kerap ditemui sangat beragam. “Nanti ketika Satgas melakukan penyidikan, kira-kira bagaimana tugas kepolisian,” katanya, Selasa (10/4).