Maraknya investasi ilegal kian membahayakan



JAKARTA. Perkembangan investasi ilegal semakin sulit terbendung. Kini bermunculan investasi yang berbasis online membuat penyebarannya lebih sulit dilacak. Analis memandang perlu langkah-langkah preventif tambahan, seperti mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah perkembangan lebih lanjut.

Lukas Setia Atmaja, Financial Expert Prasetiya Mulya Business School mengatakan pada dasarnya kemunculan yang semakin banyak ini terjadi karena ada demand di pasar. Keinginan masyarakat untuk mendulang keuntungan besar dalam waktu singkat menjadi penyebab utama.

Di saat itulah masuk perusahaan-perusahaan yang melihat peluang ini. "Seharusnya masyarakat sadar untuk mempertimbangkan legalitas dan begitu diketahui tidak jelas langsung hindari," kata Lukas.


Lukas menilai perkembangan yang tawaran investasi ilegal konvensional dan online pada dasarnya sama saja. Hanya saja platformnya yang membedakan.

Hal ini menanggapi kemunculan beberapa tawaran investasi ilegal tanpa alamat kantor yang jelas dalam rilis terbaru Satgas Waspada Investasi, pada Minggu (26/3) lalu. Dalam rilis Satgas tersebut mencatat enam perusahaan yang resmi dilarang beraktivitas lagi antara lain Star Five 2U.com, PT Alfikal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Cassava Nusantara.

"Kesemuanya sudah kita pantau dan analisis, skemanya merugikan. Bahkan lima dari enam tersebut tidak punya alamat jelas," tutur Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

"Perkembangan dengan platform online itu berbahaya karena tidak terlacak perkembangan dan pengelolaannya," kata Lukas. Maka menurutnya langkah preventif tercepat yang bisa dilakukan adalah dengan meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs-situs penawaran tersebut. Hal ini sendiri sudah dilakukan Satgas sejak beberapa waktu lalu dan masih akan terus dilakukan.

Menurut Tongam laporan dari masyarakat akan memudahkan penyidikan kasus lebih mendalam. Sehingga akan diketahui apakah masih beroperasi atau tidak. "Sekarang kan sudah resmi dilarang, kalau tetap beroperasi bisa ditindak secara hukum," tambah Tongam.

Selain itu dari keenam perusahaan tersebut salah satunya adalah KSU Agro Cassava Nusantara adalah tawaran berbentuk menanam pohon singkong dengan modal minimal Rp 1 juta dan keuntungan 150% dalam waktu 30 hari. "Ini jelas ilegal, dari perhitungan imbal hasil yang dijanjikan saja tidak masuk akal," tegas Lukas.

Maka sebaiknya masyarakat tidak tergiur dengan tawaran yang diberikan. Menurut Lukas penting untuk memberikan edukasi dan sosialiasi terhadap masyarakat secara berkelanjutan.

Selain itu perlu juga penindakan yang cepat dan tegas terhadap oknum terkait secara hukum. "Biar ada efek jera," tutup Lukas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto