Maraknya konten radikal di internet akan dihadang polisi virtual



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, keberadaan polisi virtual salah satunya bertujuan untuk meminimalisasi konten yang memuat paham radikali di internet. 

Pasalnya, kata dia, internet kini kerap dijadikan media untuk menyebarkan paham radikal. "Polisi ingin mencoba mengedukasi masyarakat, juga mengingatkan masyarakat agar masyarakat tidak jadi korban dan juga tidak menjadi pelaku kejahatan," kata Rusdi dalam sebuah diskusi daring, Minggu (4/4/2021). 

Rusdi mengatakan, melalui polisi virtual, negara berupaya memberikan informasi dunia maya yang resmi dan terpercaya. 


Namun, ternyata keberadaan polisi virtual menemui tantangan lantaran masih ada pihak yang tak setuju. Sebagian pihak beranggapan bahwa polisi virtual mengancam kebebasan warga negara berpendapat lantaran masuk ke ranah privat.  

Baca Juga: Kementerian Kominfo menerima 77 aduan radikalisme ASN

"Ketika polisi virtual ini masuk, berkegiatan, ternyata ada pihak pihak tertentu yang seakan-akan tidak setuju, menganggap bahwa polisi virtual terlalu ke ruang privat warga negara, akan memberangus daripada kebebasan warga negara untuk berpendapat," ujar Rusdi. 

Menyikapi hal itu, kata Rusdi, pihaknya mengaku akan tetap berupaya melindungi masyarakat dengan mencegah penyebaran informasi palsu dan tidak terpercaya. 

Hal ini demi mencegah kebingungan dan ketakutan publik. Rusdi juga mengimbau masyarakat pandai-pandai memilah konten di internet. Apalagi, pengguna internet di Indonesia saat ini sangat besar, mencapai 73,3% dari populasi. 

Jumlah ini setara dengan 202 juta penduduk. Jika masyarakat tak selektif terhadap informasi, dikhawatirkan akan terjerumus pada konten-konten yang menyesatkan. 

"Begitu banyaknya ini tentunya membutuhkan masyarakat yang harus bisa memilih dan memilah konten-konten mana itu yang benar, konten-konten mana yang menyesatkan," kata Rusdi. 

Baca Juga: BNPT: Pemblokiran situs radikal terhambat aturan dari Kemenkominfo

Editor: Noverius Laoli