KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan dan peretasan di WhatsApp tsemakin meresahkan masyarakat. Modus kejahatannya beragam. Mulai dari informasi kenaikan biaya transfer bank, notifikasi transaksi bank yang mencurigakan, pengiriman surat tilang, atau notifikasi pengiriman paket. Maraknya kasus penipuan dan peretasan di WhatsApp telah menjadi sorotan Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan direksi operator telekomunikasi pekan lalu. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud menjelaskan, pembahasan isu ini di DPR telah menunjukkan begitu urgent permasalahan ini. "Menandakan ada celah keamanan siber yang serius. Apalagi Komisi I DPR RI sudah membahas hal ini, artinya semua pihak terkait harus mengambil langkah cepat dan taktis” ujar Berty, dalam keterangan tertulis. Agung Harsoyo, pengajar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB menjelaskan, semua itu lantaran kelemahan pengaturan. Dengan hanya menerapkan kewajiban melapor, tidak ada kewajiban bagi WhatsApp untuk menerapkan aturan know your customer (KYC).
Maraknya Penipuan Menggunakan WhatsApp, Indikasi Lemahnya Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan dan peretasan di WhatsApp tsemakin meresahkan masyarakat. Modus kejahatannya beragam. Mulai dari informasi kenaikan biaya transfer bank, notifikasi transaksi bank yang mencurigakan, pengiriman surat tilang, atau notifikasi pengiriman paket. Maraknya kasus penipuan dan peretasan di WhatsApp telah menjadi sorotan Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan direksi operator telekomunikasi pekan lalu. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud menjelaskan, pembahasan isu ini di DPR telah menunjukkan begitu urgent permasalahan ini. "Menandakan ada celah keamanan siber yang serius. Apalagi Komisi I DPR RI sudah membahas hal ini, artinya semua pihak terkait harus mengambil langkah cepat dan taktis” ujar Berty, dalam keterangan tertulis. Agung Harsoyo, pengajar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB menjelaskan, semua itu lantaran kelemahan pengaturan. Dengan hanya menerapkan kewajiban melapor, tidak ada kewajiban bagi WhatsApp untuk menerapkan aturan know your customer (KYC).