Mardani H Maming Dicegah Ke Luar Negeri atas Dugaan Kasus Suap Izin Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Larangan ini atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menindaklanjuti penyidikan kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Adik Mardani, Rois Sunandar juga turut dicegah.  

"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikir kepada Kontan.co.id, Senin (20/6).


Mengenai status tersangka, Ali menuturkan KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," paparnya.

Dalam surat permohonan yang beredar, KPK menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkaran korupsi berupan penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangkan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 16 Juni lalu. Surat permohonan cegah ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Mardani Maming Diperiksa KPK, Kasus Suap IUP Tambang di Kalsel Masuk Episode Baru

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK. "Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto