Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDI-P Angkat Bicara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDI-P pun akan melakukan pengkajian terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani H Maming,

Adapun pihak yang mencegah Mardani bepergian yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di Sekolah Partai, Jakarta, Senin (20/6).


Kendati demikian, ia mengatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa setiap kader PDI-P harus bertanggungjawab jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.

Baca Juga: Mardani H Maming Dicegah Ke Luar Negeri atas Dugaan Kasus Suap Izin Tambang

Hasto menyatakan, hal itu disampaikan Megawati tiap kali memberikan arahan kepada kepala dan wakil kepala daerah dari PDI-P.

"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh terkait Mardani Maming. Sebab, hal itu masih dalam pemantauan oleh tim hukum PDI Perjuangan.

"(PDI-P) masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP

Penulis : Nicholas Ryan Aditya Editor : Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mardani Maming Dicegah Ke Luar Negeri, PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat