Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming (MM) sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada hari ini (26/7).

"Kami ingin sampaikan terkait penetapan daftar pencarian orang atas nama tersangka MM. Tersangka MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, 2016-2018 dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

Ali mengatakan, hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Jadi sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 14 Juli dan tanggal 21 Juli 2022 namun yang bersangkutan tidak hadir dan betul ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan," ucap Ali.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Buron, KPK Sebar Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK telah meminta bantuan pihak kepolisian dan instansi lain untuk mencekal Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani Maming untuk menginformasikan ke call center 198 atau kepolisian terdekat.

"Kami juga menyampaikan kepada tersangka mm ini agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," ucap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari