JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk merger reasuransi di Tanah Air demi meningkatkan retensi dan kapasitas bisnis reasuransi memang belum akan terlaksana dalam waktu dekat. Soalnya, seperti pernah diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aksi mengawinkan perusahaan reasuransi pelat merah tersebut membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun demikian, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk alias Marein sudah siap mengambil ancang-ancang untuk memperbesar modalnya. “Kami menyiapkan beberapa cara untuk bermodal besar, kami kan emiten, pastilah lebih mudah mencari investor. Di samping, mengundang pemegang saham lama untuk menambah modal,” ujar Yanto J Wibisono, Direktur Operasional Marein, Rabu (14/5). Asal tahu saja, hingga akhir tahun lalu, Marein mencatat ekuitasnya sebesar Rp 408 miliar atau jauh di atas ketentuan regulator yang mensyaratkan modal minimum perusahaan reasuransi Rp 250 miliar. Perseroan mengincar menggemukkan ekuitasnya hingga Rp 519 miliar pada akhir tahun nanti.
Marein emoh kalah modal dari merger reasuransi
JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk merger reasuransi di Tanah Air demi meningkatkan retensi dan kapasitas bisnis reasuransi memang belum akan terlaksana dalam waktu dekat. Soalnya, seperti pernah diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aksi mengawinkan perusahaan reasuransi pelat merah tersebut membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun demikian, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk alias Marein sudah siap mengambil ancang-ancang untuk memperbesar modalnya. “Kami menyiapkan beberapa cara untuk bermodal besar, kami kan emiten, pastilah lebih mudah mencari investor. Di samping, mengundang pemegang saham lama untuk menambah modal,” ujar Yanto J Wibisono, Direktur Operasional Marein, Rabu (14/5). Asal tahu saja, hingga akhir tahun lalu, Marein mencatat ekuitasnya sebesar Rp 408 miliar atau jauh di atas ketentuan regulator yang mensyaratkan modal minimum perusahaan reasuransi Rp 250 miliar. Perseroan mengincar menggemukkan ekuitasnya hingga Rp 519 miliar pada akhir tahun nanti.