JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit pinjaman luar negeri (LN) yang saat ini masuk tahap finalisasi dapat selesai sebelum akhir Maret 2009. Anggota V BPK Hasan Bisri mengatakan, BPK sejak pertengahan tahun lalu melakukan audit terhadap 66 pinjaman yang dikantongi pemerintah dari LN senilai Rp 45 triliun. "Kita periksa peggunaannya, setiap loan itukan ada studi kelayakan. Jadi apakah itu sudah sesuai atau belum," ujar Hasan, Jumat (30/1). Adapun loan yang telah diaudit BPK untuk pertamakalinya itu mencangkup pinjaman luar negeri untuk pemerintah pusat yang dilakukan sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sembilan Kementerian/Lembaga (K/L) Hasan Bisri menjelaskan, selain melihat studi kelayakan, audit juga bakal mengecek konfirmasi dana ke negara kreditur, penggunaan dana pembelian barang dan jasa dan lain-lainnya. Yakni terhadap pinjaman yang tengah berlangsung maupun yang sudah tutup dengan cara randem. "Alasannya, rata-rata loan agreement dilakukan dengan jangka waktu delapan hingga 10 tahun," katanya. Menurut dia, dari audit tersebut juga nanti dapat diketahui efektivitas dari pelaksanaan program yang dibiayai olhe pinjaman. Makanya, audit di fokuskan pada kasus pinjaman yang sudah disepakti namun daya serapnya rendah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Maret 2009, BPK Rampungkan Audit
Hibah dan Pinjaman LN
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit pinjaman luar negeri (LN) yang saat ini masuk tahap finalisasi dapat selesai sebelum akhir Maret 2009. Anggota V BPK Hasan Bisri mengatakan, BPK sejak pertengahan tahun lalu melakukan audit terhadap 66 pinjaman yang dikantongi pemerintah dari LN senilai Rp 45 triliun. "Kita periksa peggunaannya, setiap loan itukan ada studi kelayakan. Jadi apakah itu sudah sesuai atau belum," ujar Hasan, Jumat (30/1). Adapun loan yang telah diaudit BPK untuk pertamakalinya itu mencangkup pinjaman luar negeri untuk pemerintah pusat yang dilakukan sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sembilan Kementerian/Lembaga (K/L) Hasan Bisri menjelaskan, selain melihat studi kelayakan, audit juga bakal mengecek konfirmasi dana ke negara kreditur, penggunaan dana pembelian barang dan jasa dan lain-lainnya. Yakni terhadap pinjaman yang tengah berlangsung maupun yang sudah tutup dengan cara randem. "Alasannya, rata-rata loan agreement dilakukan dengan jangka waktu delapan hingga 10 tahun," katanya. Menurut dia, dari audit tersebut juga nanti dapat diketahui efektivitas dari pelaksanaan program yang dibiayai olhe pinjaman. Makanya, audit di fokuskan pada kasus pinjaman yang sudah disepakti namun daya serapnya rendah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News