JAKARTA. Maret 2011 mendatang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memberlakukan beleid yang mengatur pengukuran risk based capital (RBC) dan pencadangan dana di industri asuransi syariah sebagai produk hukum turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu masukan dari asosiasi, termasuk pelaku industri untuk melakukan finalisasi rancangan pengukuran RBC dan pencadangan dana. “Upaya ini menyusul rencana pemberlakuannya pada akhir Maret tahun ini,” ujarnya ditemui KONTAN. Dalam rancangan tersebut, lanjut dia, regulator menyiapkan rumus, yakni pencadangan dana yang berasal dari dana Tabarru (kontribusi peserta) berupa Qardh sebesar 70% sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mengantisipasi pembayaran klaim. Pengukuran ini juga bisa dilakukan dengan besaran persentase tertentu sesuai usaha yang dijalankan atau berdasarkan kekayaan yang dikelola.
Maret 2011, berlaku beleid baru pencadangan asuransi syariah
JAKARTA. Maret 2011 mendatang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memberlakukan beleid yang mengatur pengukuran risk based capital (RBC) dan pencadangan dana di industri asuransi syariah sebagai produk hukum turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu masukan dari asosiasi, termasuk pelaku industri untuk melakukan finalisasi rancangan pengukuran RBC dan pencadangan dana. “Upaya ini menyusul rencana pemberlakuannya pada akhir Maret tahun ini,” ujarnya ditemui KONTAN. Dalam rancangan tersebut, lanjut dia, regulator menyiapkan rumus, yakni pencadangan dana yang berasal dari dana Tabarru (kontribusi peserta) berupa Qardh sebesar 70% sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mengantisipasi pembayaran klaim. Pengukuran ini juga bisa dilakukan dengan besaran persentase tertentu sesuai usaha yang dijalankan atau berdasarkan kekayaan yang dikelola.