JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi senilai Rp 128,3 triliun. Angka tersebut bergerak dari akhir Februari 2017 yang sebesar Rp 121 triliun. Sementara, komitmen dana repatriasi pada program tax amnesty sebesar Rp 146,6 triliun. Dengan demikian masih ada Rp 18 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan, tetapi belum masuk laporan realisasi repatriasinya. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sesuai pasal 13 UU amnesti pajak batas waktu untuk merealisasikan repatriasi paling lambat untuk amnesti pajak pada periode III adalah pada 31 Maret 2017. “Kalau (nanti angkanya) bergerak, itu semata karena hasil rekonsiliasi atau klarifikasi bank gateway,” katanya, Selasa (25/4).
Maret 2017, realisasi repatriasi Rp 128,3 triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi senilai Rp 128,3 triliun. Angka tersebut bergerak dari akhir Februari 2017 yang sebesar Rp 121 triliun. Sementara, komitmen dana repatriasi pada program tax amnesty sebesar Rp 146,6 triliun. Dengan demikian masih ada Rp 18 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan, tetapi belum masuk laporan realisasi repatriasinya. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sesuai pasal 13 UU amnesti pajak batas waktu untuk merealisasikan repatriasi paling lambat untuk amnesti pajak pada periode III adalah pada 31 Maret 2017. “Kalau (nanti angkanya) bergerak, itu semata karena hasil rekonsiliasi atau klarifikasi bank gateway,” katanya, Selasa (25/4).