Maret 2017, realisasi repatriasi Rp 128,3 triliun



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi senilai Rp 128,3 triliun. Angka tersebut bergerak dari akhir Februari 2017 yang sebesar Rp 121 triliun.

Sementara, komitmen dana repatriasi pada program tax amnesty sebesar Rp 146,6 triliun. Dengan demikian masih ada Rp 18 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan, tetapi belum masuk laporan realisasi repatriasinya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sesuai pasal 13 UU amnesti pajak batas waktu untuk merealisasikan repatriasi paling lambat untuk amnesti pajak pada periode III adalah pada 31 Maret 2017. “Kalau (nanti angkanya) bergerak, itu semata karena hasil rekonsiliasi atau klarifikasi bank gateway,” katanya, Selasa (25/4).


Oleh karena itu, Hestu melanjutkan, pada laporan penempatan dana yang disampaikan oleh WP atau paling lambat pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan 2017 nanti, Ditjen Pajak akan mengecek satu per satu realisasi repatriasinya. “(Realisasinya) apakah sudah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam UU amnesti pajak,” ucapnya.

Kalau tidak sesuai dengan batas waktu, maka sesuai dengan Pasal 13 UU amnesti pajak, tambahan harta bersih diperlakukan sebagai Penghasilan tahun 2016 dan dikenakan PPh dengan tarif normal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, ada WP yang sesudah 31 Desember 2015 sebagian hartanya sudah masuk ke negara, namun periode amnesti pajak belum dimulai, “Hartanya sudah ada di RI. Ini beberapa stakeholder menyampaikan hartanya, kadung masuk. Lalu ia laporkan di amnesti pajak,” paparnya.

Kata Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 dan PMK Nomor 150 tahun 2016, harta yang sudah masuk ke RI sesudah Desember 2015, tapi sebelum amnesti pajak itu dikategorikan sebagai repatriasi. Namun, harta tersebut diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri.

Lanjut Sri, alasan lain uang repatriasi masih tertahan realisasinya karena regulasi di negara-negara asal repatriasi tersebut yang seringkali sangat ketat. “Di beberapa juridiksi, kalau Anda repatriasi harta itu melanggar UU karena tidak laporkan. Mereka (WP) harus menyampaikan bahwa uang itu uang yang sah. Ini yang sebabkan beberapa WP sulit bawa uang kembali,” ujarnya.

Lalu penyebab lainnya adalah harta itu tidak likuid, misalnya berupa rumah atau surat berharga yang belum cair atau belum jatuh tempo.

“DJP akan melakukan pengawasan dari laporan harta tambahan dan juga pelaporan dari bank gateway yang sudah tandatangani pelaporan harta repatriasi. WP harus alihkan dan investasikan paling singkat tiga tahun. Jika hartanya dideklarasi, WP juga tidak boleh alihkan paling lama 3 tahun juga,” papar Sri Mulyani.

Catatan saja, DJP sudah mengeluarkan Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Bagi Wajib Pajak yang ikut program Amnesti Pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta, maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala selama tiga tahun sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini