KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat akan menerapkan batas aturan penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran. Selama ini perdagangan waran diketahui tidak memiliki aturan layaknya perdagangan saham. Waran merupakan hak untuk membeli saham atau obligasi yang sering menyertai pembelian saham suatu perusahaan. Nantinya, setiap waran tersebut bisa ditukarkan oleh pemiliknya dengan saham ketika jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya. Lazimnya harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran. Tapi saat ini sering terjadi harga waran yang justru lebih tinggi dari harga saham yang diperdagangkan. Hal tersebut yang akhirnya menjadi dasar BEI menerapkan auto rejection terhadap waran. Nantinya, ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangannya.
Maret 2019, BEI atur perdagangan waran dengan auto rejection
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat akan menerapkan batas aturan penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran. Selama ini perdagangan waran diketahui tidak memiliki aturan layaknya perdagangan saham. Waran merupakan hak untuk membeli saham atau obligasi yang sering menyertai pembelian saham suatu perusahaan. Nantinya, setiap waran tersebut bisa ditukarkan oleh pemiliknya dengan saham ketika jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya. Lazimnya harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran. Tapi saat ini sering terjadi harga waran yang justru lebih tinggi dari harga saham yang diperdagangkan. Hal tersebut yang akhirnya menjadi dasar BEI menerapkan auto rejection terhadap waran. Nantinya, ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangannya.