MEDAN. Manajemen Kereta Api Indonesia mulai 31 Maret akan memberlakukan ketentuan atau aturan bagi penumpang hamil untuk menjaga kesehatan ibu dan calon anak, sekaligus meningkatkan pelayanan dan keamanan di jasa transportasi itu."Calon penumpang dengan usia kehamilan 14-28 minggu yang diperbolehkan naik kereta api (KA) jarak jauh. Sedangkan di bawah 14 minggu atau di atas 28 minggu dilarang atau dikenakan persyaratan," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Medan Ilud Siregar di Medan, Jumat (24/2).Penumpang yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter kandungan atau bidan.
Maret, aturan penumpang hamil KAI berlaku
MEDAN. Manajemen Kereta Api Indonesia mulai 31 Maret akan memberlakukan ketentuan atau aturan bagi penumpang hamil untuk menjaga kesehatan ibu dan calon anak, sekaligus meningkatkan pelayanan dan keamanan di jasa transportasi itu."Calon penumpang dengan usia kehamilan 14-28 minggu yang diperbolehkan naik kereta api (KA) jarak jauh. Sedangkan di bawah 14 minggu atau di atas 28 minggu dilarang atau dikenakan persyaratan," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Medan Ilud Siregar di Medan, Jumat (24/2).Penumpang yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter kandungan atau bidan.