Maret, aturan penumpang hamil KAI berlaku



MEDAN. Manajemen Kereta Api Indonesia mulai 31 Maret akan memberlakukan ketentuan atau aturan bagi penumpang hamil untuk menjaga kesehatan ibu dan calon anak, sekaligus meningkatkan pelayanan dan keamanan di jasa transportasi itu.

"Calon penumpang dengan usia kehamilan 14-28 minggu yang diperbolehkan naik kereta api (KA) jarak jauh. Sedangkan di bawah 14 minggu atau di atas 28 minggu dilarang atau dikenakan persyaratan," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Medan Ilud Siregar di Medan, Jumat (24/2).

Penumpang yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter kandungan atau bidan.


Dia menjelaskan, aturan itu diberlakukan KAI untuk melindungi kesehatan ibu dan calon anak termasuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya.

Manajemen KAI juga mempersyaratkan, penumpang hamil yang melakukan perjalanan jarak jauh harus memiliki pendamping minimal satu orang pendamping.

"Kalau ternyata ada calon penumpang dalam keadaan hamil yang tidak mengindahkan ketentuan itu, maka segala sesuatu yang terjadi di kereta api menjadi tanggung jawab masing-masing," ujar Ilud.

Ilud menegaskan, apabila calon penumpang ditemukan hamil, namun tidak memenuhi aturan yang diwajibkan, maka manajemen KAI akan mengambil sikap.

Pertama, kalau calon penumpang ditemukan petugas hamil dan hasil pemeriksaan menunjukkan sehat, maka penumpang itu menandatangani surat pernyataan akan menanggung risiko sendiri kalau terjadi sesuatu.

"Artinya manajemen KAI tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang terjadi pada penumpang hamil itu," katanya.

Sementara, apabila setelah diperiksa, ternyata calon penumpang itu tidak sehat atau berisiko mengikuti perjalanan jauh, maka manajemen tidak memperbolehkan menaiki KA dan uang tiket penumpang dikembalikan 100 %.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto