Maret nanti, Pertagas dilebur ke PGN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan dilebur ke dalam manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Proses penggabungan alias merger tersebut akan dilakukan pada Maret tahun ini.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengungkapkan, untuk menggabungkan Pertagas dan PGN, langkah yang harus dilakukan adalah saham PGN harus terlebih dahulu dimiliki oleh Pertamina.

Dengan begitu, PGN dan Pertagas bisa menjalankan bisnis bersama. "Pertamina memiliki minyak dan gas. Sementara di dalamnya ada Pertagas punya negara, negara punya PGN juga. Buat apa punya dua terpisah seperti ini karena pada dasarnya aktivitas mereka sudah sama," ungkap Rini, Rabu (21/2).


Rini mengatakan, memang sebaiknya Pertamina memiliki PGN saja di bisnis gas. "Kami lihat Pertamina memiliki PGN saja, sehingga Pertagas bisa sama-sama di situ. Jadi Pertamina pegang PGN, Pertamina memiliki PGN dulu itu bisnis utamanya dijalankan bersama-sama," jelas Rini

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan, penggabungan Pertagas dengan PGN ini bisa dilakukan pada Maret 2018. Dengan begitu, bisnis gas yang dipegang BUMN bisa dijalankan bersama. "Yang gas semua jadi satu, Maret jadi satu," kata Harry.

Nantinya jika integrasi PGN dan Pertagas berjalan lancar, maka secara otomatis PGN akan menjadi anak usaha Pertamina. "PGN jadi bagian gas Pertamina, jadi anak perusahaan Pertamina. Seperti PHE dan sebagainya," katanya.

Meski sudah memiliki rencana matang, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang holding BUMN Migas belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Biarpun begitu Harry menyebut integrasi PGN dan Pertagas masih bisa tetap berjalan. "Tetap saja, PGN dan Pertagas tetap integrasi," tegasnya.

Jika PP holding BUMN Migas ini belum terbit, pengalihan saham milik pemerintah di PGN ke Pertamina bisa batal. Sejalan dengan keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang digelar pada 25 Januari 2018 lalu yang menetapkan batas waktu pengalihan saham ke Pertamina hanya selama 60 hari. Rancangan PP holding BUMN Migas saat ini sudah ditandatangani Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Tinggal menantu restu presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini