KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Margahayuland Development menyayangkan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu anak usahanya, PT Menara Perkasa Margahayulang (MPM). Chief Executive Officer Margahayuland Development Anti Gantira Nathin mengatakan, sejatinya konstruksi apartemen The Kencana Residence sudah mencapai 90%. "Jadi, agak sayang dengan adanya PKPU ini, tinggal 10% lagi selesai dan sedikit lagi untuk serah terima," ungkap Anti saat ditemui di kantornya, Senin (18/11).
Sekadar tahu saja, PT MPM merupakan pengembang apartemen yang berlokasi di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut. Ditargetkan, apartemen tersebut sudah bisa diserahterimakan kepada konsumen awal tahun depan. Dalam kesempatan yang sama, Anti pun mengklarifikasi, Margahayuland bukan lah pemegang saham mayoritas di PT MPM. "Meski anak usaha, kami hanya memiliki 25% saham PT MPM," tambahnya. Sementara porsi mayoritas 75% saham, dimiliki oleh MSH Group. Yangmana, grup tersebut milik mantan Menteri Perindustrian RI MS HIdayat. "Jadi kami memang, Margahayuland tidak memiliki suatu peran yang maksimal sehubungan dengan PT MPM," lanjut Anti. Sekadar tahu saja, awalnya PT MPM memang 100% sahamnya dimiliki oleh Margahayuland Development pada 2013. Tapi, pada perjalanannya, perusahaan mengalami kendala keuangan sejalan dengan keadaan ekonomi Indonesia dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga, pada 2014 akhir Margahayuland Development memutuskan untuk melepas saham mayoritasnya kepada investor untuk melanjutkan pembangunan yang saat itu baru mencapai 70%. "Akhirnya terpilih lah MSH Group yang memiliki tujuan yang sama dan bersedia melanjutkan konsep kami sebelumnya," jelas Anti. Pihaknya, pun mengapresiasi upaya MSH Group untuk melanjutkan proyek tersebut di tengah tantangan ekonomi tanah air. "Kami mengetahui betul, bagaimana kerja mereka, hingga saat ini pun meski sudah tahap penyelesaian, tapi koordinasi dengan operator Somerset dan Ascott patut diapresiasi," tutupnya. Sekadar tahu saja, saat ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berjalan permohonan PKPU terhadap PT MPM. Permohonan tersebut diajukan salah satu pembeli apartemen Lenny Magdalena Johan. Lenny yang diwakili kuasa hukumnya Effendi Sinaga menilai, Menara Perkasa memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Utang itu berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), pemohon telah memesan 2 unit apartemen The Kencana Residence di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2013. Kedua unit itu, disepakati dengan nilai harga masing-masing Rp 4,1 miliar untuk unit 25 A dan Rp 3,52 miliar untuk unit 25B. Namun sayangnya hingga permohonan ini diajukan 26 Oktober lalu, unit apartemen tersebut belum juga diberikan kepada pemohon. Padahal, pemohon telah melunasi dua unit apartemen tersebut pada Januari 2015. Sementara, dalam PPJB Menara Perkasa berjanji akan menyelesaikan pembangunan selambat-lambatnya pada 28 Oktober2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto