JAAKRTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah merampungkan hitungan margin bisnis pembangkit listrik mulut tambang. Lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10/2014 tentang Tata Cara penyediaan dan Penetapan Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang mengubah Permen 9/2016, margin diatur. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bilang, perubahan ini untuk menampung permintaan dari perusahaan batubara sekaligus pembeli batubara seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau independent power producer (IPP). Dalam revisi tersebut, batas atas margin batubara mulut tambang sebesar 25%, sedangkan batas bawah 15%. "Menteri ESDM sudah menandatangani perubahannya," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (12/4).
Ia berharap, PLN maupun produsen listrik swasta lainnya (IPP) bisa menerima keputusan tersebut. Bila kedua institusi tersebut belum menyepakati harga listrik hingga 60 hari ke depan, Dirjen Minerba, memiliki kewenangan untuk mengambil sikap untuk menetapkannya. Selain soal margin, beleid itu juga mengatur jarak antara pembangkit mulut tambang dengan areal pertambangan hanya sekitar 20 kilometer (km) saja.