JAAKRTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah merampungkan hitungan margin bisnis pembangkit listrik mulut tambang. Lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10/2014 tentang Tata Cara penyediaan dan Penetapan Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang mengubah Permen 9/2016, margin diatur. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bilang, perubahan ini untuk menampung permintaan dari perusahaan batubara sekaligus pembeli batubara seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau independent power producer (IPP). Dalam revisi tersebut, batas atas margin batubara mulut tambang sebesar 25%, sedangkan batas bawah 15%. "Menteri ESDM sudah menandatangani perubahannya," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (12/4).
Margin atas batubara Mulut Tambang 25%
JAAKRTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah merampungkan hitungan margin bisnis pembangkit listrik mulut tambang. Lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10/2014 tentang Tata Cara penyediaan dan Penetapan Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang mengubah Permen 9/2016, margin diatur. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bilang, perubahan ini untuk menampung permintaan dari perusahaan batubara sekaligus pembeli batubara seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau independent power producer (IPP). Dalam revisi tersebut, batas atas margin batubara mulut tambang sebesar 25%, sedangkan batas bawah 15%. "Menteri ESDM sudah menandatangani perubahannya," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (12/4).