JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10/2014 tentang Tata Cara penyediaan dan Penetapan Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang menjadi Permen Nomor 09/2016. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perubahan tersebut untuk menginisiasi permintaan perusahaan batubara dan pembeli batubara seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau Independent Power Producer (IPP) terkait dengan batas margin pembelian mulut tambang. Bambang mengatakan, revisi tersebut sudah rampung, batas atas margin batubara mulut tambang 25% dan batas bawah 15%. "Sudah ditantadangani Menteri ESDM (Sudirman Said) perubahannya," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (12/4).
Margin batas bawah batubara mulut tambang 15%
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10/2014 tentang Tata Cara penyediaan dan Penetapan Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang menjadi Permen Nomor 09/2016. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perubahan tersebut untuk menginisiasi permintaan perusahaan batubara dan pembeli batubara seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau Independent Power Producer (IPP) terkait dengan batas margin pembelian mulut tambang. Bambang mengatakan, revisi tersebut sudah rampung, batas atas margin batubara mulut tambang 25% dan batas bawah 15%. "Sudah ditantadangani Menteri ESDM (Sudirman Said) perubahannya," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (12/4).