KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai kewajiban permintaan izin dalam perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum (di luar avtur dan untuk industri). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 21 Tahun 2018. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang sebelum menerbitkan aturan tersebut, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh badan usaha penyalur BBM umum. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta badan usaha untuk membuka harga keekonomian BBM Umum. Dengan begitu, pemerintah memiliki gambaran dalam menentukan perubahan harga BBM Umum. "Kemarin rapat sudah sepakat, mereka sampaikan ke kami harga keekonomian masing-masing, nanti itu jadi patokan," imbuh Susyanto pada Kamis (19/8).
Margin BBM umum diatur, pemerintah sebut badan usaha tetap dapat untung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai kewajiban permintaan izin dalam perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum (di luar avtur dan untuk industri). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 21 Tahun 2018. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang sebelum menerbitkan aturan tersebut, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh badan usaha penyalur BBM umum. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta badan usaha untuk membuka harga keekonomian BBM Umum. Dengan begitu, pemerintah memiliki gambaran dalam menentukan perubahan harga BBM Umum. "Kemarin rapat sudah sepakat, mereka sampaikan ke kami harga keekonomian masing-masing, nanti itu jadi patokan," imbuh Susyanto pada Kamis (19/8).