Margin keuntungan pengusaha SPBU ditambah



JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tak lagi memberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan memberikan subsidi tetap untuk BBM jenis Solar dan Minyak Tanah masing-masing Rp 1.000/liter dan Rp 2.500/liter.

Dengan demikian, harga Premium diserahkan kepada mekanisme pasar dan berdasarkan rendahnya harga minyak dunia saat ini, harga Premium akan turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter dan harga Solar yang semula Rp 7.500/liter menjadi Rp 7.250/liter.

Meski harga jual Premium dan Solar turun, tapi pemerintah menetapkan untuk menambah margin keuntungan bagi pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil bilang, penambahan margin keuntungan bagi SPBU ini dibenarkan demi menambah daya saing SPBU Pertamina menghadapi SPBU asing. "Pengusaha SPBU bisa memanfaatkan penambahan margin keuntungan untuk pengembangan fasilitas di SPBU," ujar Sofyan di Kantor Presiden, Rabu (31/12).

Sofyan mengingatkan, penambahan margin keuntungan bagi pengusaha ini harus diimbangi dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat yakni jumlah BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Selain pengusaha SPBU, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menambahkan margin keuntungan Pertamina juga akan ditambah sebagai upaya perusahaan pelat merah ini menyiapkan diri untuk mengalihkan BBM jenis Ron 88 (Premium) menjadi BBM jenis Ron 92 (Pertamax) dalam dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie