JAKARTA. Kabar tak sedap bagi para trader gas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi porsi margin keuntungan yang bisa dinikmati oleh trader gas sebesar 5%. Pembatasan porsi margin laba bagi para trader gas itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyatakan, calon aturan baru itu akan memuat penentuan harga jual gas bumi ke konsumen akhir, formula perhitungan tarif penyaluran dan biaya niaga, hingga insentif bagi trader gas yang mengembangkan distribusi gas di wilayah yang pasar gas buminya belum berkembang (lihat tabel). Wiratmaja menilai, trader gas tetap menikmati keuntungan menarik kendati ada sejumlah pembatasan di sana-sini. "Formula yang dirumuskan oleh pemerintah masih akan tetap adil bagi para investor yang ingin membangun infrastruktur gas hilir," tandas dia, kemarin (9/2).
Margin keuntungan trader gas akan dibatasi
JAKARTA. Kabar tak sedap bagi para trader gas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi porsi margin keuntungan yang bisa dinikmati oleh trader gas sebesar 5%. Pembatasan porsi margin laba bagi para trader gas itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyatakan, calon aturan baru itu akan memuat penentuan harga jual gas bumi ke konsumen akhir, formula perhitungan tarif penyaluran dan biaya niaga, hingga insentif bagi trader gas yang mengembangkan distribusi gas di wilayah yang pasar gas buminya belum berkembang (lihat tabel). Wiratmaja menilai, trader gas tetap menikmati keuntungan menarik kendati ada sejumlah pembatasan di sana-sini. "Formula yang dirumuskan oleh pemerintah masih akan tetap adil bagi para investor yang ingin membangun infrastruktur gas hilir," tandas dia, kemarin (9/2).