KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ustadz Yusuf Mansur mengkritik perbankan syariah karena dinilai menerapkan biaya lebih mahal dibanding dengan bisnis perbankan konvensional. Kritik ini dilontarkan setelah mendapat aduan mahalnya cicilan pembiayaan syariah dari salah satu jamaahnya. Menurutnya, biaya mahal inilah yang membuat pembiayaan di bank syariah sulit dijangkau masyarakat. Padahal menurutnya, pembiayaan syariah seharusnya menyentuh masyarakat dan hal tersebut menjadi pekerjaan besar bagi para pemimpinnya. Salah satu produk bank syariah yang biasa diakses masyarakat adalah pembiayaan pembelian hunian berbasis syariah atau KPR Syariah. PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah bank yang menawarkan KPR konvensional dan sekaligus KPR Syariah. Maklum, bank ini juga memiliki unit usaha syariah.
Lantas, apa perbedaan KPR syariah dan konvensional? Heintje Mogi, Mortgage & Secured Loan Business Head CIMB Niaga menjelaskan, produk KPR konvensional dan KPR Syariah di CIMB Niaga secara umum sama baik dari sisi bunga maupun persyaratan untuk mendapatkanya. Walaupun dalam KPR Syariah tidak mengenal sebutan bunga melainkan margin, namun tingkat margin yang dikenakan bank ini tetap hampir sama dengan KPR konvensional. Baca Juga: CIMB Niaga tawarkan beragam promo bunga KPR, silahkah dipilih-pilih Jenis KPR Syariah ada bermacam-macam sesuai dengan prinsip akad yang digunakan. Ada KPR Syariah dengan menerapkan sistem akad jual beli atau Murabahah, ada dengan sistem kepemilikan bersama atau Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) atau kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa.