JAKARTA. Nasib bisnis gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bakal seret. Perusahaan berkode saham
PGAS ini berpeluang mencatat margin lebih tipis ke depan. Salah satu penyebabnya, Peraturan Presiden (PP) No. 44/2017 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid tersebut meminta industri untuk menurunkan harga gas dengan patokan US$ 6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU). Namun, penurunan harga gas itu tidak diselingi dengan kenaikan tarif pengangkutan gas bumi atau
toll fee. Pengemat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmi Radhi mengamati, margin PGN akan terus menyusut. Ia bilang, bisnis PGN adalah trader gas dan penyewaan pipa untuk penyaluran gas ke hilir dan konsumen akhir.
Kalau
toll fee PGN tidak boleh dinaikkan itu masih diatas Harga Pokok Produksi (HPP), barangkali PGN masih memperoleh margin dari penyewaan pipa. Namun, apabila harga ditetapkan di bawah HPP, maka PGN akan mengalami kerugian untuk usaha penyewaan pipa. "HPP penyewaan pipa diperhutungkan rata-rata biaya operasional ditambah depresiasi biaya investasi. Penetapan Toll fee oleh pemerintah, yang lebih kecil dari HPP akan merugikan dan menghilangkan margin PGN," terangnya kepada KONTAN, Minggu (6/8). Asal tahu saja, dalam laporan keuangan, laba PGAS pada kuartal I tahun 2017 ini menurun dibanding kuartal I pada tahun 2016. Dari yang sebelumnya US$ 100,65 atau menjadi US$ 96,8 juta. Selama periode Januari-Maret, PGAS menyalurkan gas bumi 1.542 million standard cubic feet per day (MMscfd). Realisasi ini turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 1.643 MMscfd. Di kuartal I-2017, infrastruktur pipa gas PGN bertambah sepanjang lebih dari 252 km dan saat ini mencapai lebih dari 7.278 km atau setara dengan 80% pipa gas bumi hilir nasional. PGN memasok gas bumi ke 1.652 industri besar dan pembangkit listrik, 1.929 pelanggan komersial (hotel, restoran, rumah sakit) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan 204.000 pelanggan rumah tangga. Seperti diketahui harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik ConocoPhillip Indonesia Grissik Ltd di Sumater Selatan ke PGN ditingkatkan dari yang sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU.
Fahmi Radi menilai, dalam berbisnis keputusan pemerintah itu tidak fair. Pasalnya, harga di hulu dinaikkan, tetapi di midterm PGN tidak boleh menaikkan harga gas. "Distorsi pasar yang tidak fair itu nyata-nyata merugikan bagi PGN," tandasnya. Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan bahwa PGN akan selalu mengikuti kebijakan atau keputusan dari pemerintah mengenai perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips kepada PGN di Wilayah Batam berdasarkan kontrak Batam I. “Kebijakan tersebut merupakan suatu proses yang harus diterima PGN karena terkait dengan target penerimaan negara atau APBN dari kegiatan hulu dan PGN selaku pembeli gas bumi harus dapat memitigasinya, yang salah satu caranya dengan melakukan pengelolaan gas bumi yang terintegrasi secara nasional," terangnya kepada KONTAN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia