KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sejumlah kebijakan strategis pada tahun ini guna mendukung pembiayaan sektor infrastruktur. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, salah satu kebijakan strategis itu dengan menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi lindung nilai tukar (hedging). Menurut Wimboh, kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dalam waktu dekat. "Sudah tinggal diterbitkan, bentuknya POJK. Sebentar lagi juga sudah keluar," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1). Itikad OJK tersebut direspons beragam oleh pelaku industri perbankan. Direktur PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi menyambut positif keputusan OJK. Alasannya, dengan penghapusan margin 10% untuk transaksi hedging bakal bisa membuat pasar di Indonesia semakin kondusif dan kompetitif.
Margin transaksi hedging dihapus, ini respons bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sejumlah kebijakan strategis pada tahun ini guna mendukung pembiayaan sektor infrastruktur. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, salah satu kebijakan strategis itu dengan menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi lindung nilai tukar (hedging). Menurut Wimboh, kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dalam waktu dekat. "Sudah tinggal diterbitkan, bentuknya POJK. Sebentar lagi juga sudah keluar," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1). Itikad OJK tersebut direspons beragam oleh pelaku industri perbankan. Direktur PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi menyambut positif keputusan OJK. Alasannya, dengan penghapusan margin 10% untuk transaksi hedging bakal bisa membuat pasar di Indonesia semakin kondusif dan kompetitif.