JAKARTA. Bulan puasa diyakini umat Islam sebagai bulan penuh ampunan. Nah, mulai Juli 2016, pemerintah juga menawarkan bulan pengampunan pajak bernama program tax amnesty. Setelah melalui proses panjang, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya tuntas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak. Jika tak ada aral, hari ini (28/6), DPR akan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Beberapa substansi beleid ini sudah disepekati pemerintah dan DPR. Mulai dari urusan peserta, hingga tarif tax amnesty. Ihwal tarif tebusan yang merupakan poin krusial, misalnya, pemerintah dan DPR sepakat memasang secara berjenjang. Besarnya berdasarkan repatriasi dan deklarasi aset.
Marhaban bulan pengampunan pajak
JAKARTA. Bulan puasa diyakini umat Islam sebagai bulan penuh ampunan. Nah, mulai Juli 2016, pemerintah juga menawarkan bulan pengampunan pajak bernama program tax amnesty. Setelah melalui proses panjang, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya tuntas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak. Jika tak ada aral, hari ini (28/6), DPR akan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Beberapa substansi beleid ini sudah disepekati pemerintah dan DPR. Mulai dari urusan peserta, hingga tarif tax amnesty. Ihwal tarif tebusan yang merupakan poin krusial, misalnya, pemerintah dan DPR sepakat memasang secara berjenjang. Besarnya berdasarkan repatriasi dan deklarasi aset.