Mari Berebut Tempat di Proyek Padat Karya



JAKARTA. Pemerintah bakal memakai skema padat karya bagi sekitar 60% proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini sedang menyiapkan masukan kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengutamakan kontraktor yang banyak menggunakan tenaga kerja manusia tersebut.Sekertaris Utama LKPP Agus Rahardjo mengatakan bahwa skema padat karya ada dalam pelaksanaan kontrak. "Mungkin pengaruhnya ke tender adalah penawarannya bisa lebih murah atau mahal. Hal itu karena tidak banyak menggunakan atau menyewa alat berat," kata Agus dihubungi di Den Haag Belanda, Rabu (10/12).Agus mengatakan, yang paling mungkin dilakukan adalah kewajiban penggunaan tenaga kerja dimasukkan dalam analisis harga satuan yang ditawarkan kontraktor. Ia mencontohkan, misalnya harga satuan untuk galian kalau dahulu untuk 1 m3 galian cukup 0,0001 shovel plus 0,05 tenaga kerja. Sekarang menjadi hanya misalkan 0,5 tenaga kerja, artinya menghilangkan alat tapi menambah jumlah tenaga kerja."Implikasinya pasti harga yang ditawarkan waktu proses lelang. Kita berharap lebih murah dan dampaknya akan menyerap banyak tenaga kerja," kata Agus. Penggunaan tenaga kerja yang banyak, menurut Agus tidak pasti bakal membuat harga menjadi tinggi, karena saat ini sewa alat dan bahan bakar non subsidi masih mahal. Ia berharap harga yang didapat nanti bisa sama antara skema padat karya dengan penawaran biasa. Selain faktor tenaga kerja, pemerintah juga harus memperhitungkan penyelesaian pembangunan juga.Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan preferensi harga kepada kontraktor sampai berapa. LKPP akan melakukan analisis dan evaluasi data harga satuan terlebih dahulu sebelum menetapkannya. "Concern saya adalah mungkin hampir 60% pekerjaan pemerintah terutama konstruksi bisa disyaratkan pakai padat karya," ujarnya. Pekerjaan konstruksi dengan padat karya terutama untuk pekerjaan kategori sederhana dan menengah dalam permasalahan teknis.Ketentuan ini menurut Agus akan berlaku pada awal Januari 2009, dan berlaku menyeluruh tidak hanya kementrian dan lembaga (K/L) namun juga untuk daerah. Agus menjelaskan, ketentuan ini cukup memakai SE karena dalam Perpres 80 tahun 2003 sudah ada ketentuan agar kontraktor menggunakan produk dalam negeri dengan preferensi sampai 15% dan 7,5% untuk tenaga kerja dalam negeri. "Klausul ini bisa diberi penjelasan dalam SE nanti. Karena kalau alat kan impor, sedang tenaga kerja kan dalam negeri. Itu bisa saja dipakai untuk yang sekarang," ujarnya.Agus belum bisa memproyeksikan berapa besar penyerapan tenaga kerja yang mungkin dari kebijakan ini. Untuk mengetahuinya, perlu dilihat semua kontrak tahun lalu. Ia mengatakan, karena tertulis dalam kontrak maka pengawasan pelaksanaannya mudah dilakukan. Pemerintah hanya perlu melihat dan mengawasi sesuai apa yang tertulis di kontrak dalam pelaksanaannya nanti.Seperti diketahui, pemerintah akan memasukkan spesifikasi dan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam tender pengadaan proyek infrastruktur 2009. Peserta tender yang menggunakan lebih banyak tenaga kerja bisa mengajukan harga lebih tinggi dibanding mereka yang menggunakan alat berat atau mesin. Kemungkinan pemerintah akan memasukkan spesifikasi jumlah tenaga kerja dalam dokumen penawaran tender.Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Widiyanto mengatakan pemerintah saat ini sedang merumuskan bagaimana agar dalam pelaksanaan proyek padat karya tidak merugikan kontraktor. "Kalau misalnya dia menggunakan padat karya lebih banyak, harga bisa kita kasih lebih, misalnya 10% di atas. Kira-kira seperti itu," kata Bambang yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bappenas di Jakarta, akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: