JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sering bertransaksi dengan dolar AS di dalam negeri harus mau berubah. Agar nilai rupiah tak terganggu karena permintaan dolar di dalam negeri, Kantor Menteri Koordinator Ekonomi segera mewajibkan pemakaian rupiah untuk transaksi di dalam negeri. Pekan depan, Kantor Menko Ekonomi akan menggelar rapat dengan berbagai instansi untuk memuluskan rencana ini. "Ada beberapa opsi, apakah kewajiban ini akan tertuang dalam Surat Edaran atau Peraturan Pemerintah," kata Deputi Menko Ekonomi Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady. Sasaran utama peraturan ini adalah BUMN di sektor tertentu. "Mengapa BUMN? Sebab, pemerintah lebih mudah mengaturnya," kata Edy
Mari, Cintai Rupiah
JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sering bertransaksi dengan dolar AS di dalam negeri harus mau berubah. Agar nilai rupiah tak terganggu karena permintaan dolar di dalam negeri, Kantor Menteri Koordinator Ekonomi segera mewajibkan pemakaian rupiah untuk transaksi di dalam negeri. Pekan depan, Kantor Menko Ekonomi akan menggelar rapat dengan berbagai instansi untuk memuluskan rencana ini. "Ada beberapa opsi, apakah kewajiban ini akan tertuang dalam Surat Edaran atau Peraturan Pemerintah," kata Deputi Menko Ekonomi Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady. Sasaran utama peraturan ini adalah BUMN di sektor tertentu. "Mengapa BUMN? Sebab, pemerintah lebih mudah mengaturnya," kata Edy