Waspadai ratusan tawaran investasi ilegal!



JAKARTA. Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama lembaga yang menawarkan investasi ke masyarakat tanpa kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang. OJK mengidentifikasi, 218 penawaran investasi tidak memiliki kejelasan izin usaha. Daftar komplit tawaran investasi yang bermasalah itu bisa disimak di halaman enam Harian KONTAN, 10 November 2014.

Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke layanan OJK, teridentifikasi 262 penawaran yang bukan dalam pengawasan OJK. "Setelah ditelusuri, terdapat 218 penawaran tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang, dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya dalam siaran pers, Sabtu (8/11).

Meski demikian, 262 penawaran itu belum bisa dipastikan sebagai kegiatan yang melawan hukum. Hanya, OJK mensinyalir, penawaran itu memiliki karakteristik yang perlu diwaspadai. Sebut saja, menjanjikan manfaat investasi besar atau tak wajar, ditawarkan melalui internet, bersifat berantai dan memberi kesan seolah bebas risiko.


"Berdasar pengalaman, penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut banyak yang berakhir dengan kerugian masyarakat. Jadi, masyarakat perlu bersikap rasional, waspada dan berhati-hati," imbuh Anto. Contoh penawaran yang bermasalah itu misalnya Koperasi Mitra, Investasi Garuda Berjangka, dan PT Eka Pioneer Groupindo. Tawarannya beragam, mulai dari investasi uang, emas, deposito, hingga produk agribisnis. R

Roy Sembel, Dekan IPMI Internasional Business School bilang, menjamurnya penawaran investasi yang tak jelas itu bisa diminimalisir dengan kerjasama lintas sektoral dan pemberian sanksi tegas ke pelaku. Maka, Satgas Waspada Investasi perlu bekerja secara lintas sektoral dan departemen. "Dengan koordinasi satu atap, bisa lebih konprehensif mengusut dalang penawaran investasi bodong. Jadi, tak ada alasan lagi saling lempar kewenangan," ujarnya.

Lukas Setia Atmaja, Pengajar Investasi dan Ketua Departemen Keuangan Prasetiya Mulya Business School menilai, sejauh ini, Satgas Waspda Investasi belum bertaring. "Peran satgas baru efektif jika sudah ada laporan yang masuk," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie