JAKARTA. Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama lembaga yang menawarkan investasi ke masyarakat tanpa kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang. OJK mengidentifikasi, 218 penawaran investasi tidak memiliki kejelasan izin usaha. Daftar komplit tawaran investasi yang bermasalah itu bisa disimak di halaman enam Harian KONTAN, 10 November 2014. Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke layanan OJK, teridentifikasi 262 penawaran yang bukan dalam pengawasan OJK. "Setelah ditelusuri, terdapat 218 penawaran tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang, dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya dalam siaran pers, Sabtu (8/11). Meski demikian, 262 penawaran itu belum bisa dipastikan sebagai kegiatan yang melawan hukum. Hanya, OJK mensinyalir, penawaran itu memiliki karakteristik yang perlu diwaspadai. Sebut saja, menjanjikan manfaat investasi besar atau tak wajar, ditawarkan melalui internet, bersifat berantai dan memberi kesan seolah bebas risiko.
Waspadai ratusan tawaran investasi ilegal!
JAKARTA. Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama lembaga yang menawarkan investasi ke masyarakat tanpa kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang. OJK mengidentifikasi, 218 penawaran investasi tidak memiliki kejelasan izin usaha. Daftar komplit tawaran investasi yang bermasalah itu bisa disimak di halaman enam Harian KONTAN, 10 November 2014. Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke layanan OJK, teridentifikasi 262 penawaran yang bukan dalam pengawasan OJK. "Setelah ditelusuri, terdapat 218 penawaran tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang, dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya dalam siaran pers, Sabtu (8/11). Meski demikian, 262 penawaran itu belum bisa dipastikan sebagai kegiatan yang melawan hukum. Hanya, OJK mensinyalir, penawaran itu memiliki karakteristik yang perlu diwaspadai. Sebut saja, menjanjikan manfaat investasi besar atau tak wajar, ditawarkan melalui internet, bersifat berantai dan memberi kesan seolah bebas risiko.