Maria Elizabeth Liman didakwa suap Rp 1,3 miliar



JAKARTA. Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa mememberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui koleganya Ahmad Fathanah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang tersebut diberikan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H. Juard Effendy, dengan tujuan agar PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi dengan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. Pemberian juga dilakukan 


"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3).

Jaksa memaparkan, Maria melakukan tindakan tersebut lantaran Kementan telah dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton atau 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama. Akhirnya, Maria oleh kawannya Elda Devianne Adiningrat dipertemukan dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi. Maria pun meminta bantuan kepada Fathanah untuk melobi Luthfi agar membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah dan Elda kemudian mengatur pertemuan antara Maria dan Luthfi. Akhirnya Luthfi pun mau mempertemukan Maria dengan Suswono di Medan pada Januari 2013. Namun, sebelumnya Fathanah meminta kepada Maria melalui Elda supaya memberinya uang Rp 300 juta untuk membiayai kegiatan PKS. Maria pun setuju dan memberikan uang itu melalui Elda.

Pertemuan itu pun terjadi. Meski demikian, saat itu tidak dihasilkan kesepakatan apapun lantaran data soal kebutuhan daging dipaparkan Maria dibantah oleh Suswono. Kala itu, Suswono menyebut data Maria tidak valid. Maria dan Suswono sempat berdebat dalam pertemuan itu. Akhirnya, Elizabeth dan Elda pulang dengan tangan hampa.

Beberapa hari kemudian, Fathanah kembali menemui Maria dan minta uang Rp 1 miliar. Uang tersebut dianggap sebagai uang muka untuk Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Maria kemudian memerintahkan anaknya, Arya, mencairkan uang tersebut dan memberikannya kepada Fathanah esok hari.

Atas perbuatan tersebut, Maria Elizabeth didakwa dua pasal suap, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, Maria mengaku mengerti namun tidak sependapat dengan dakwaan yang dibacakan. Namun demikian, Maria dan tim penasihat hukumnya sepakat untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Sepakat untuk tidak melakukan eksepsi," kata salah satu tim penasihat hukum Maria, Denny Kailimang.

Ketua Majelis Hakim Purwono pun akhirnya memutusakan untuk menggelar sidang Maria berikutnya yakni pada Selasa (18/3) dan Kamis (20/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan