JAKARTA. Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa mememberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui koleganya Ahmad Fathanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang tersebut diberikan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H. Juard Effendy, dengan tujuan agar PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi dengan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono. Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. Pemberian juga dilakukan
Maria Elizabeth Liman didakwa suap Rp 1,3 miliar
JAKARTA. Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa mememberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui koleganya Ahmad Fathanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang tersebut diberikan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H. Juard Effendy, dengan tujuan agar PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi dengan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono. Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. Pemberian juga dilakukan