Maria Pauline Lumowa ditangkap ini rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini pemerintah Indonesia resmi mengekstradisi buron degan nilai jarahan kelas kakap Maria Pauline Lumowa.

Maria Pauline Lumowa terlibat kasus pembobolan BNI melalui Letter og Credit atau L/C bodong senilai Rp 1,7 triliun yang melibatkan sejumlah bankir dan pengusaha lainnya. 

Kasus Maria Pauline Lumowa ini kemudian menyeret pejabat kepolisian Komjen Pol. Suyitno Landung dengan tuduhan menerima suap mobil, dan Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang menerima cek dari Adrian Waworuntu, kolega dari Maria Pauline. 

Selanjutnya Hakim Ibrahim yang menangani kasus Maria Pauline Lumowa juga ikut terseret kasus ini karena tertangkap tangan oleh petugas KPK , sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

Modus pembobolan Bank BNI oleh Maria Pauline Lumowa cs itu dilakukan dengan pengajuan 41 L/C, yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor. 

Maria Pauline Lumowa melarikan diri ke Singapura sebelum kemudian diketahui menetap di Negeri Kincir Angin Belanda. 

Baca Juga: Tiba di tanah air, Maria Pauline Lumowa langsung dibawa ke Bareskrim Polri

Meskipun sudah tahu keberadaan Maria Pauline Lumowa, Indonesia tak bisa berbuat banyak untuk membawa pulang sang pembobol bank.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar