KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun. "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.
Maria Pauline, pembobol BNI divonis 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 185 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobol kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Maria juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan negara merugi Rp 1,2 triliun. "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp185 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.