JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan di Mahkamah Agung (MA) Mario Bernardo ternyata cukup lama mengenal tersangka Djodi Supratman. Menurut Tommy Sihotang, kuasa hukum Mario, sebelum tertangkap kliennya kerap meminta informasi ke Djodi yang berstatus sebagai pegawai diklat Mahkamah Agung (MA). "Mario itu pernah minta beberapa informasi ke si Djodi untuk informasi kasus," kata Tommy saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7). Tommy mencontohkan, komunikasi itu dilakukan karena MA dianggapnya cukup lama dalam mengeluarkan hasil putusan kasasi. Meski Djodi kesehariannya bekerja di pusat diklat Mega Mendung di Ciawi, tetapi mantan satpam itu tetap dapat memberi informasi yang dibutuhkan. Namun ia membantah pertemanan itu terkait dengan penanganan kasus yang membelit pengusaha Hutomo Wijaya Ongkowarsito. "Kalau hanya informasi itu kan bisa saja," imbuhnya. Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, permintaan informasi oleh seorang advokat ke sejumlah pihak terkait adalah hal biasa.
Mario Bernardo sering minta info ke Djodi
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan di Mahkamah Agung (MA) Mario Bernardo ternyata cukup lama mengenal tersangka Djodi Supratman. Menurut Tommy Sihotang, kuasa hukum Mario, sebelum tertangkap kliennya kerap meminta informasi ke Djodi yang berstatus sebagai pegawai diklat Mahkamah Agung (MA). "Mario itu pernah minta beberapa informasi ke si Djodi untuk informasi kasus," kata Tommy saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7). Tommy mencontohkan, komunikasi itu dilakukan karena MA dianggapnya cukup lama dalam mengeluarkan hasil putusan kasasi. Meski Djodi kesehariannya bekerja di pusat diklat Mega Mendung di Ciawi, tetapi mantan satpam itu tetap dapat memberi informasi yang dibutuhkan. Namun ia membantah pertemanan itu terkait dengan penanganan kasus yang membelit pengusaha Hutomo Wijaya Ongkowarsito. "Kalau hanya informasi itu kan bisa saja," imbuhnya. Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, permintaan informasi oleh seorang advokat ke sejumlah pihak terkait adalah hal biasa.