JAKARTA. Pihak yang bisa dikenai ancaman pidana dalam kasus investasi emas illegal tak cuma pengurus perusahaan. Tenaga pemasar dan agen yang menjajakan produk tersebut juga bisa diseret dengan pasal pidana karena terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Menurut pakar hukum pidana Ganjar Laksmana, tenaga marketing memang bertindak untuk dan atas nama si perusahaan, dan diperintahkan oleh atasannya. Termasuk teknik dan strategi pemasaran produknya juga diajarkan oleh perusahaan. Namun mereka menjadi aktor penting dalam menggaet nasabah hingga mencemplungkan dananya di perusahaan tersebut. Selain itu mereka juga ikut menikmati keuntungan berupa komisi dari setiap dana klien yang masuk. "Tenaga marketing itu pelakunya, yang berhadapan dengan kliennya," tandas Ganjar.
Marketing investasi emas illegal bisa dipidana
JAKARTA. Pihak yang bisa dikenai ancaman pidana dalam kasus investasi emas illegal tak cuma pengurus perusahaan. Tenaga pemasar dan agen yang menjajakan produk tersebut juga bisa diseret dengan pasal pidana karena terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Menurut pakar hukum pidana Ganjar Laksmana, tenaga marketing memang bertindak untuk dan atas nama si perusahaan, dan diperintahkan oleh atasannya. Termasuk teknik dan strategi pemasaran produknya juga diajarkan oleh perusahaan. Namun mereka menjadi aktor penting dalam menggaet nasabah hingga mencemplungkan dananya di perusahaan tersebut. Selain itu mereka juga ikut menikmati keuntungan berupa komisi dari setiap dana klien yang masuk. "Tenaga marketing itu pelakunya, yang berhadapan dengan kliennya," tandas Ganjar.