KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 akan mempertimbangkan surat pernyataan dari wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki dua usaha, yakni online sekaligus offline wajib menghitung total omzet secara kumulatif. Jika omzetnya dalam satu tahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka dapat menyapaikan surat pernyataan bebas pajak kepada pihak marketplace.
Marketplace Akan Potong Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Pedagang Online
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 akan mempertimbangkan surat pernyataan dari wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki dua usaha, yakni online sekaligus offline wajib menghitung total omzet secara kumulatif. Jika omzetnya dalam satu tahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka dapat menyapaikan surat pernyataan bebas pajak kepada pihak marketplace.
TAG: