KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menekankan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline). "Yang pada akhirnya mendorong pengawasan kepatuhan pajak yang lebih baik," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (7/4).
Marketplace Bakal Pungut Pajak, Pemerintah Pastikan Pedagang Kecil Tak Terdampak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menekankan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline). "Yang pada akhirnya mendorong pengawasan kepatuhan pajak yang lebih baik," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (7/4).
TAG: