KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Pemerintah memberikan masa transisi dan sosialisasi menyeluruh atas aturan baru penunjukan marketplace menjadi pelaksana pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini merespon terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara elektronik. “Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).
Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online, Ini Permintaan IdEA
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Pemerintah memberikan masa transisi dan sosialisasi menyeluruh atas aturan baru penunjukan marketplace menjadi pelaksana pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini merespon terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara elektronik. “Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).
TAG: