KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketersediaan obat Covid-19, vitamin dan oksigen di tengah pandemi yang masih menghantui adalah hal mutlak. Pemerintah menugaskan Kementerian BUMN memimpin stabilisasi dan ketersediaan obat serta oksigen. Pemerintah juga menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menyatakan, dalam praktiknya pemerintah harus mengawasi marketplace dan telemedicine yang selama ini menjual obat dan vitamin. Pemerintah harus menunjuk koordinator untuk melakukan pengawasan dan distribusi obat, vitamin maupun oksigen di platform digital. Sehingga perlu peran marketplace dalam membantu pemerintah mengontrol dan mengawasi harga obat, vitamin maupun oksigen.
Bekerjasama marketplace dan telemedicine diharapkan mampu memberikan informasi ketersediaan obat, vitamin dan oksigen bagi masyarakat yang tengah melakukan isolasi mandiri. “Jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan, Pemerintah harus segera menindak dengan tegas. Ini masalah kemanusiaan. Pemerintah disarankan juga membuat hotline pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan harga obat, vitamin dan oksigen," ungkap Sularsi, dalam keterangannya, Minggu (11/7).